Antv – Empat perwira Polri mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.
Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyebut telah menerima memori banding yang diajukan empat pemohon, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang KKEP Banding untuk empat pelanggar yang pengajuan memori banding.
“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tetapi (Polri) lagi penyusunan hakim bandingnya,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2022).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan pelaksanaan sidang banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding yang diajukan para pelanggar.
Kemudian, setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Apabila hakim banding sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Irjen Dedi.
Seperti diketahui, keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri oleh KKEP.
Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9). Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah disidang etik Jumat (2/9/2022).
Lalu, Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, disidang etik pada Selasa (6/9/2022).
AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, disidang etik Jumat (10/9/2022).
Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tiga di antaranya, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria, berstatus tersangka obstruction of justice.