Antv – Dari tangan pelaku pengedar yang ditangkap itu, polisi mendapati sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen.
"Satu tersangka yang berhasil ditangkap pengedaran barang haram narkoba dengan modus edar dengan menggunakan bungkus permen," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel pada, Selasa (27/09/2022).
BM (45 tahun) warga Kos Jalan Bungurasih Waru Sidoarjo Jawa Timur Satu tersangka diamankan polisi di sebuah Minimarket (Circle K )Jalan Taman Apsari Surabaya.
Daniel mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga bahwa di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba untuk kalangan Remaja khususnya pelajar.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan petugas mendapati satu orang laki-laki yang tengah dicurigai menunggu pembeli narkoba.
"Kami pun langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan narkoba jenis sabu sebayak 20 paket plastik transparan dengan berat total 7,04 gram yang disimpan di dalam bungkus permen " kata dia.
Meski baru Satu orang yang ditangkap itu yakni BM. Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku jaringan lainnya.
Dari keterangan tersangka BM, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA (DPO), pada Kamis (04/09/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Dengan cara ranjau dipinggir Jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo, seharga Rp10.500.000.
Tersangka pun mengakui belum lama menjadi pengedar sabu kurang lebih 1,5 bulan, awalnya 1 paket dengan berat 10 gram, kemudian dibagi oleh BM menjadi 30 paket, sabu tersebut sudah laku 10 paket dan sisanya tinggal 20 paket.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti lain berupa, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus permen Bungkus permen Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe, 1 bungkus permen Strepsils, 1 tas cangklong, 1 buah Handphone, uang tunai sebesar Rp4.500.000, dan 1 buah ATM.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun