Antv –Polres Banjarnegara berhasil menangkap 11 pelaku pencurian dengan modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Para tersangka yakni AS (43) warga Bandingan Kecamatan Bawang, I (13) masih dibawah umur warga Babadan Pagentan tidak ditahan, MDS (30) Warga Rakitan Madukara, IS (43) warga Pagedongan, AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas, SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 Hari, sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.
"Selama operasi ini Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 10 kasus curat dan curas yang terjadi di Wilayah Kabupaten Banjarnegara, tersangka ditangkap di wilayah: Banjarnegara, Kuningan, Jawa Barat dan Pasuruan Jawa Timur," katanya saat Press Release Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Senin (26/9/2022).
Ia menjelaskan, 8 unit sepeda Motor, 3 unit mobil 3 dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.
"Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," tuturnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHP.