Pihak notaris turut digugat karena mengesahkan pengalihan Cessie dari Bank Victoria ke Cessor tanpa sepengetahuan debitur.
"Dalam jawaban KPNL Jakarta V yang disampaikan di persidangan Mei lalu mereka menyampaikan bahwa prosedur lelang yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Namun, dalam surat Kepala KPKNL Jakarta V tertanggal 10 Februari 2022, diinformasikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang mengajukan lelang terhadap aset debitor yang diikat dalam Cesie. Kedua fakta-fakta tersebut sangat kontradiktif," tutup Ilham.
Sementara itu kuasa hukum Bank Victoria menegaskan bahwa gugatan PT PPLP tidak beralasan.
Hal tersebut dikarenakan terjadinya kredit macet sejak PT PPLP diberikan kredit sebesar Rp18 miliar pada tahun 2014 dengan jaminan dua bidang tanah dengan SHM No.3040/Bangka dan SHM No.3411/Bangka atas nama Bambang Heryanto.