Polri Amankan Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika

Tersangka penyuplai senjata dan amunisi ke KKB Papua. (Foto : Polri)

YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni Permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara> putusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012, permasalahan Makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara > Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara > Laporan Polisi nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.