Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara Usai Ditahan KPK

KPK tahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. (Foto : Viva)

Antv –KPK telah secara resmi melakukan penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Jumat (23/9/2022).

Pihak Mahkamah Agung segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," ucap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain di ruang Konfrensi Pers Gedung KPK Jumat (23/9/2022).

Pemberhentian sebagai upaya agar proses hukum berjalan lancer.

"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

KPK telah secara resmi melakukan penahanan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Penahanan selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (23/9/2022).

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers.

Sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung di mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD).

Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.