Antv –KPK telah secara resmi melakukan penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Jumat (23/9/2022).
Pihak Mahkamah Agung segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," ucap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain di ruang Konfrensi Pers Gedung KPK Jumat (23/9/2022).
Pemberhentian sebagai upaya agar proses hukum berjalan lancer.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
KPK telah secara resmi melakukan penahanan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Penahanan selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (23/9/2022).
"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers.