Antv – Penggusuran pada Rabu (20/9/2022) lalu itu, mengerahkan sejumlah aparat bersenjata lengkap dan sejumlah alat berat seperti backhoe, dilakukan untuk kepentingan normalisasi sungai.
Suasana sempat tegang saat juru sita PN Surabaya, Fery Isyono dan Darmanto membacakan salinan penetapan.
Dalam salinan tersebut, disebutkan ada beberapa titik hunian warga yang dinilai menyalahi regulasi izin tinggal.
Ketika pembacaan penetapan eksekusi tanah dan bangunan itu, sempat terjadi penolakan dari warga. Berúntung, tak terjadi gesekan fisik antara warga dan petugas.
Camat Asemrowo Surabaya, Bambang Udi Ukoro saat ditemui di lokasi, Rabu (21/9/2022), mengatakan, proses mediasi hingga pembacaan telah dilakukan.
Menurutnya, pemahaman dari warga masih banyak yang kurang dan tak bisa diterima sepenuhnya.
“Belum bisa diterima sepenuhnya, salah satunya adalah warga Tambak Osowilangun, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo,” kata Bambang
Bambang menegaskan warga yang rumahnya digusur akan direlokasi. Mereka, akan disediakan tempat tinggal oleh Pemkot Surabaya di Rusun Romokalisari. Lalu, untuk ganti rugi, akan dilakukan oleh Dinas PU.
“Sudah ditemui RT-nya, sudah dikomunikasikan untuk mengetahui (pemilik dan KK rumah yang dibongkar), supaya bisa masuk ke rusun, untuk ganti rugi akan ditindaklanjuti Dinas PU,” ujarnya.
Bambang menyayangkan pihak non penghuni yang turut serta meramaikan proses eksekusi itu. Kendati, telah berakhir kondusif.
Meski sempat terjadi gesekan dan penolakan, namun proses eksekusi itu relatif berjalan lancar. Persiapan eksekusi sendiri telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB.
"Berjalan lancar, meski ada sedikit gemuruh warga bukan Asemrowo, tapi sudah kondusif, kita komunikasikan, tidak ada gesekan, kami juga sudah lakukan sosialisasi lebih dari 5 kali," tuturnya.
"Insyallah hari ini saja selesai, karena ini hanya tinggal pengosongan barang saja, lokasi kan sudah ditentukan untuk dieksekusi, tujuannya untuk pembangunan pintu air Kandangan di RT 05 RW 06 saja," sambungnya.
Hal senada disampaikan Lurah Tambak Sarioso, City Mangesong Negeri Pertiwi.
Menurutnya, putusan dari PN Surabaya itu diperuntukkan bagi proyek Dinas PU yang sudah lama tertunda.
Ia mengaku, pihaknya juga telah meminta dispensasi waktu agar warga bisa melakukan pembenahan mental maupun administrasi yang ada.
“Karena, ada yang masih sebagian menggunakan petok, alasan mencari suratnya dan sebagainya,” katanya.
Karena sempat terhalang kondisi Pandemi COVID-19, Pemkot Surabaya melalui Dinas PU memberi kelonggaran.
Selama itu pula, sebagian diantaranya telah dikosongkan karena sudah ada pengganti atau kompensasi dari Pemkot Surabaya.
Dalam temuannya, City menyebut ada 1 rumah berisi 3 KK. Seluruhnya, tetap mendapatkan relokasi ke Rusunawa Romokalisari Surabaya.
“Yang hari ini, ada 11 rumah (yang dieksekusi), yang 1 rumah isi 3 KK ada. Yang kita identifikasi 1 rumah dapat 1 unit rusun, sisanya harus mengajukan permohonan rusun dan tetap bisa difasilitasi pengajuan rusunnya, tapi untuk kondisi saat ini yang terdata 9 rumah,” kata dia.
Sedangkan untuk ganti rugi, City menyebut sudah dikonsinyasi oleh PN Surabaya. Kini, warga yang terdampak tinggal proses pengambilan saja.
“Untuk pengambilan ini kalau ada yang belum dapat, berarti belum mengajukan atau memenuhi berkas-berkas persyaratan pengambilan ganti ruginya yang ditentukan di pengadilan (PN Surabaya),” tutur dia.
City mengamini bila pembongkaran rumah warga itu direncanakan untuk normalisasi atau pelebaran sungai.
Selain menyediakan rusunawa, pihaknya juga menyediakan armada berupa truk untuk proses perpindahan ke Romokalisari.
“Kita identifikasi berdasarkan rumah dan sertifikat tanahnya,” Tandas City.