Mabes Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Irjen Pol. Ferdy Sambo memakai baju tahanan. (Foto : Viva)

Sementara dalam poin dua, dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh kapolri.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin tiga.

Sebagai informasi, sidang banding Komisi Kode Etik Polri terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin, 19 September 2022, siang.

Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.