Antv – Kedatangan mereka menuntut kejelasan dari kasus penipuan berkedok arisan yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Polres Rembang sejak bulan Mei 2022 lalu.
Mereka didominasi ibu-ibu muda yang mengaku menjadi korban penipuan arisan dan investasi bodong Magenta yang dikelola F, warga Rembang.
Masing-masing korban menginvestasikan dana bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Menurut salah seorang korban arisan bodong, Merlinda Wijayanti, saat ini total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
“Total kerugian yang dialami teman-teman sekitar Rp2,5 miliar. Kalau kerugian saya sekitar Rp100 juta,” ujar Merlinda Wijayanti, kepada tim antvklik.com, Abdul Rohim.
Para korban penipuan arisan dan investasi bodong meminta pihak kepolisian segera menangkap tersangka. Pasalnya kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu.
“Tadi dari pihak kepolisian sih bilang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk terkait teknisnya sudah disampaikan ke kita sih, ya gitu masih disuruh nunggu. Ya kami minta pelaku untuk segera ditangkap karena pelaku ditetapkan sebagai tersangka sudah sejak bulan juni lalu,” imbuhnya.
Merlin menambahkan, informasi yang dia dapatkan pelaku F sering berpindah pindah tempat tinggal. Hal itu yang menjadi kendala aparat kepolisian mengamankan pelaku.
“Tersangka ini licin seperti belut, sering berpindah pindah tempat tinggal. Tersangka ini katanya saat ini sudah berada di luar negeri. Tapi kita tidak tahu juga karena polisi masih mencari keberadaan pelaku,” katanya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan pencarian di wilayah domisili tersangka.
“Perkara saudari inisial F sampai saat ini untuk perkembangan penyelidikannya dari tim penyidik dan tim opsnal masih melakukan pengejaran dan masih melakukan pencarian pencarian di domisili atau rumahnya pelaku. Sesuai alamatnya pelaku berada di semarang, itu alamat terakhir yang diketahui penyidik,” ungkap Iptu Dwi Agus Istiyono.
Dwi Agus menambahkan, karena pelaku tidak ditemukan di lokasi domisilinya, Polres Rembang akhirnya memasukkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang atau (DPO).
“Tersangka sudah dikenakan penyidikan, karena tidak ada di tempat dan sudah dilakukan pencarian, penyidik mengeluarkan status sebagai DPO,” pungkasnya.