Antv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumedang berinisial DR ke Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (19/9/22) malam.
DR yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tahun anggaran 2019 pada saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga Kabupaten Sumedang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Inal Sainal Saipul mengatakan, pihaknya sudah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka DR. Sebelumnya pihak Kejari sudah menetapkan tersangka DR pada tanggal (13/9/22) bersama 3 orang lainnya yang sudah dilakukan penahanan.
"Kemarin memang kita sudah tetapkan tersangka DR itu pada tanggal 13 September 2022 bersama yang lainnya yang sudah kita lakukan penahanan" kata Inal Sainal.
Inal menuturkan, sebelumnya DR sempat dilakukan pemanggilan namun tidak hadir lantaran sakit. Namun hari ini DR kooperatif dan langsung dilakukan penahanan.
"Kemarin yang bersangkutan terakhir itu kita lakukan pemanggilan, namun dikarenakan kondisi kesehatan bersangkutan sakit sehingga tidak dapat hadir namun di hari ini baru sempat hadir," tuturnya kepada tim liputan antvklik.com, Lutfi Setia Rafsanjani.
Dalam kasus ini, kata Inal, para tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini, dikenakan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) KUH Pidana diancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap para tersangka itu pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 UUD tidak pidana korupsi junto padal 55 ayat (1) KUHP dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini 18 September 2022," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tersangka yang terlibat telah lebih dahulu dijebloskan ke Penjara.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang).
- BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang).
- US (Pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS (perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
- AD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
- HH adalah direktur utama perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek yang menjadi objek korupsi.