Pasal 46 ayat 1 yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Lalu, pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah. Kemudian, pasal 46 ayat 3 berisikan hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Pasal 48 ayat (1): “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.