Wacana Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Ini Kata Presiden Jokowi

Wacana Cawapres di Pilpres 2024, Ini Kata Presiden Jokowi (Foto : Tangkap Layar - Youtube BPMI)

Antv – Mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa wacana cawapres bukan berasal dari dirinya. 

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya. Saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut menjawab polemik wacana dari Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dua periode, bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya. Urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres. Itu dari siapa?" ungkapnya.

Diketahui, soal Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. 

Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Namun, MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai ucapan pribadi Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK. 

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945. 

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.". 

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.