Selanjutnya Kapolres juga menjelaskan telah mengungkap pelaku Curat modus ganjal ATM dan mengamankan 2 pelaku RF dan TM warga Lampung. Mereka diamankan saat para pelaku beraksi di ATM di jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Sabtu (27/8/2022)
"Kami ungkap juga percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM, namun digagalkan oleh anggota kami yang sedang patroli," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.
Sempat terjadi kejar - kejaran dan 2 pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Berikut barang bukti 1 unit mobil, gunting, 8 kartu ATM, tusuk gigi, beberapa bungkus korek api.
"Kami menghimbau kepada masyarakat bilamana ATM nya bermasalah atau tidak keluar saat transaksi di mesin ATM, jangan meminta tolong kepada orang lain yang bukan petugas atau sekuriti, jaga kerahasiaan no PIN, jangan sampai diketahui orang lain," himbaunya.
Untuk para pelaku modus ganjal ATM dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengapresiasi atas kerja keras dan kerja sigap Kapolres Tasikmalaya Kota karena berhasil mengamankan pelaku Curat modus pecah kaca dan ganjal ATM.