Mereka mendesak agar kades saat itu juga secara lisan memberhentikan AS sambil menunggu seluruh proses administrasinya.
“Hari ini juga saya berhentikan Sekdes AS dari jabatan dan tugasnya. Saya meminta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke camat, tapi saya yakinkan saya komit dan apa pun yang terjadi,” kata Kades Abdul Azis.
Dia menjelaskan, sesuai dengan perda nomor Perda 6 tahun2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan/ harus ada surat dari Kades dikonsultasikan ke camat kemudian ke dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat desa (DP3APMD).
“Jika semua tahapan telah dilaksanakan, maka kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa,” katanya.
Akan tetapi warga yang terlanjur geram dan merasa dipermalukan, mereka menuntut agar mulai hari ini Sekdes AS tak lagi masuk kantor (dinonaktifkan). Keinginan mereka diperkuat dengan petisi yang ditandatangani oleh 1.200 lebih warga yang akan dilampirkan sebagai pertimbangan pemberhentian.