Antv –DPR berkomitmen mengawal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan mafia tanah. Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan dapat menuntaskan persoalan mafia tanah yang marak terjadi hampir di seluruh pelosok Tanah Air. DPR pun mendorong kewenangan justicia untuk Kementerian ATR/BPN.
“DPR telah membentuk panja pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang HGU, dan hal lainnya. Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki,” kata Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah” di Media Center DPR, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Rifqi mengatakan Kementerian ATR pun perlu diberikan kewenangan justicia. Hal ini penting agar pemberantasan mafia tanah benar-benar optimal.
“Kita harus memberikan kewenangan justicia kepada Kementerian ATR, karena terlalu banyak persoalan mafia tanah ini,” ucapnya.
Rifqi menyebut persoalan tanah sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Diungkapkan, ada seorang kepala tanah (kantah) yang tidak mau memproses pelepasan sertifikat maupun pembuatan sertifikat induk apabila tidak ada “bayaran”. “Bukan bayar resmi ke loket. Kalau dilayani lewat loket enggak selesai-selesai,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, praktisi hukum Agus Widjajanto mengapresiasi penangkapan mafia tanah yang dilakukan oleh Polri. Dia juga mendukung langkah DPR yang membentuk panja pemberantasan mafia tanah.
“Kami juga ingin bapak Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto agar berani berantas korporasi besar yang terlibat dalam mafia tanah,” tegas Agus.