Gugatan tersebut pun di tolak. KPK pun segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum.
Seperti diketahui, pada akhir Juli, Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas dirinya melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut kandas.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Proyek tersebut diketahui didanai APBD Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurut hasil penyelidikan KPK, selama 2015, 2016, 2019, dan 2021 pembangunan gereja itu menghabiskan dana Rp 250 miliar. Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan Rp 50 miliar untuk pembangunan gereja tersebut.