Antv – Pemberhentian itu Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Kombes Pol Agus Nurpatria divonis bersalah menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria digelar Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022) dini hari. Kombes Kombes Pol Agus Nurpatria adalah mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (Kombes ANP, red) dari anggota Kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, KBP ANT mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Ijren Dedi Prasetya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Ternyata, Kombes Agus yang membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.