“Mucikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih lima tahun berjalan dengan keuntungan rata-rata perhari Rp100.000 sampai Rp200.000 dalam sehari,” ungkapnya.
Berdasarkan penangkapan tersebut, W dan Mami kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut.
Kepada polisi 'Mami' prostitusi mengaku mengiming-imingi PSK yang dibawanya berupa keuntungan uang.
Baca Juga :