Timsus Polri Dalami Keterkaitan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Foto : Dok. Divisi Humas Polri)

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

Dedi menambahkan Timsus Polri akan mendalami peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo, termasuk dengan peran ketiga kapolda tersebut.

Diketahui, majalah Tempo mengulas adanya keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam kasus pembunuhan, sang istri, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.