Heboh! Polisi Gerebek Istrinya yang Tengah Ngamar dengan Pria Lain

Wanita yang digrebek suaminya (Foto : antvklik-Pebry)

Atas perbuatan itu, kedua terlapor tersebut akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," tutupnya.