MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Ini Reaksi Dewan Pers

Gedung Dewan Pers (Foto : Dok. Istimewa)

Antv – Dewan Pers mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pengujian materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.

"Kami berterima kasih dan menyampaikan apresiasi serta puji syukur atas putusan hari ini yang sudah disampaikan (MK) terkait dengan polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers," kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Menurut Agung, keputusan tersebut menandakan bahwa tidak ada hal yang kontradiktif di antara Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) dalam UU Pers dengan UUD NRI Tahun 1945.

"Justru, pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD NRI 1945," tegas Agung.

Adapun Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Kemudian, Pasal 15 ayat (5) menyebutkan keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan presiden.

Menurut Agung, Dewan Pers bersama konstituen sudah melakukan langkah yang benar dalam membuat peraturan organisasi pers.

Ia menekankan bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi pembuatan aturan tersebut, sedangkan pihak yang membuat adalah konstituen Dewan Pers yang saat ini berjumlah sebelas.