Kejati Papua Menduga, Dishub Mimika Korupsi Senilai Rp85 Miliar

Kejati Papua Menduga Korupsi Dishub Mimika Korupsi Rp85 Miliar (Foto : Istimewa)

Antv – Upaya tindak korupsi ditengarai terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua. Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika diduga melakukan korupsi dalam pembelian dua jenis pesawat antara lain jenis Cessna dan helikopter Airbus, dengan total anggaran Rp77,8 miliar.

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejari Mimika sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan nilai total mencapai Rp85.708.991.200, untuk pengadaan pesawat dan helikopter oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika. Dimana sumber anggaran itu berasal dari APBD Kabupaten Mimika.

"Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan perincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar," ujar Kejati Papua Nikolaus Kondomo lewat video konferensi pers di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/8/2022) lalu.

Nikolaus menambahkan jika pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari PT Asian One Air hingga Kadis Perhubungan Mimika beserta jajarannya. 

"Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika," kata Nikolaus lagi.

Adapun hasil pemeriksaan sementara terungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau. 

Kendati sudah ditaksir adanya nilai kerugian negara atas dugaan korupsi di Dishub Mimika, Nikolaus sendiri menyampaikan jika pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter.

"Karena diinformasikan saat ini barang itu masih ada di Papua Nugini (PNG). Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara," kata Nikolaus. 

Adapun status helikopter menurut Nikolaus belum jelas dikarenakan membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun.