Dirjen Keuangan Daerah, Terima Audensi Gubernur Se-Sulawesi

Dirjen Keuangan Daerah, Terima Audensi Gubernur Se-Sulawesi (Foto : Puspen Kemendagri)

Fatoni menerangkan, pembiayaan asosiasi juga dapat dilakukan melalui iuran. Alokasi anggaran iuran asosiasi dapat menggunakan kegiatan atau sub kegiatan dengan rekening belanja jasa keuangan dengan rincian belanja iuran belanja.

"Dalam hal rencana kerjasama daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus ada Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari. Apabila dalam waktu 45 hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD," jelas Fatoni.