Antv –Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan 15 saksi dihadirkan untuk tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang digelar terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propram.
“Totalnya ada 15,” ungkap Nurul Azizah saat memberikan keterangan kepada para wartawan di lobi gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Saksi yang dihadirkan mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kabag Gakkum Roprovost Kombes Susanto, manatn Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, serta mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Juga turut diperiksa Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Selain itu turut diminta kesaksiannya yang sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) Provos AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, serta AKP Rifaizal Samual.
Sedangkan yang dari penempatan tempat khusus (patsus) Bareskrim Polri, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Sidang berjalan secara tertutup dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Sidang ini untuk mendalami konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Para saksi diminta keterangan seputar pelanggaran tersebut. Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus penembakan hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J. Mereka Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.