Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).
Diketuai oleh Hakim Sutrisno, sidang perdana terhadap anak Pimpinan Pesantren di Jombang itu, berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Mas Bechi mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Dalam sidang itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menurunkan 10 JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.Jaksa mendakwa mas Bechi atau MSAT dengan pasal berlapis.
“Isi dakwaan, seperti yang sudah kami rilis sebelumnya, kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternative, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” terang Mia, usai persidangan.
Dalam persidangan yang berlangsung selama satu jam itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan pengajuan, agar sidang bisa digelar secara offline, dan menghadirkan terdakwa di persidangan.
“yang minta adalah penasehat hukumnya, dan harus dimohonkan secara tertulis, dan bukan permintaan dari kejati jatim selaku jaksa penuntut umum. Penasehat hukum beralasan agar lebih mudah berkoordinasi dengan terdakwah.” tambah perempuan nomor satu di Korps Adhiyaksa Jawa Timur ini.