Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat Menangis Histeris

Selingkuh, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat Menangis Histeris (Foto : )

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta resmi memecat  2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul, setelah telibat skandal perselingkuhan. Keduanya menjalin hubungan gelap hingga memiliki anak. Surat Keputusan Pemberhentian telah diberikan kepada yang bersangkutan pada Jumat pagi (01/07/2022) .Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan, P adalah ASN di Dinas Pendidikan dan HK ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dianggap telah melanggar aturan yang berlaku bagi ASN."Pemerintah memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah mereka melanggar sumpah dan janji sebagai abdi negara,” kata Sunaryanta, Jumat (01/07/2022)."Tindakan tegas ini sekaligus sebagai efek jera agar kejadian seperti ini (perselingkuhan) tidak terjadi lagi, sehingga tidak ada lagi ASN di Pemkab Gunungkidul yang meremehkan aturan yang berlaku," tegasnya.Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, membenarkan terkait adanya 2 oknum ASN Pemkab Gunungkidul yang dipecat.Ia menjelaskan, setelah menerima laporan adanya dua oknum ASN yang terlibat perselingkuhan hingga melahirkan seorang bayi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan atasan masing-masing OPD untuk dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan."Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Dan hasil dari pemeriksaan ini kemudian kami laporkan ke Bupati," kata Iskandar."Mereka telah terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1973, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, perubahan PP 45 tahun 1990,” lanjutnya.Menurut Iskandar, pasal inilah yang akhirnya menjadi dasar pemerintah menjatuhkan hukuman terhadap keduanya, dengan pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri.Saat dilakukan penyerahan SK terhadap HK, Iskandar mengatakan yang bersangkutan langsung shock dan menangis histeris.“Seandainya yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan ini, mereka bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan ASN terhitung 15 hari dari SK diserahkan,” imbuhnya.Sebagai informasi, HK diangkat sebagai PNS pada tahun 2009 sedangkan P diangkat tahun 2008. Beberapa tahun lalu, P pernah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan karena kasus KDRT kepada istrinya, ditambah hukuman kedinasan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Lucas Didiet I Gunungkidul, DIY