Kronologi Penganiayaan Berujung Dilaporkannya Iko Uwais ke Polisi

Iko Uwais (Foto : )

Aktor film laga Iko Uwais dilaporkan atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan kepada korban bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota. Polisi mengungkapkan bagaimana kronologi kejadian tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan dugaan pemukulan yang dilakukan Iko Uwais itu terjadi pada Sabtu, 11 Juni pukul 20.00 WIB lalu. Peristiwa itu terjadi tak jauh dari tempat tinggal Iko dan istrinya Audi. Selain Iko, Rudi juga melaporkan pria bernama Firmansyah. [caption id="attachment_525342" align="alignnone" width="899"] (Foto: Instagram @iko.uwais)[/caption] Dalam laporan tersebut, Rudi melaporkan Iko dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Endra menyebut penganiayaan itu dipicu urusan jasa desain rumah antara Iko dengan korban. “Awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," kata Endra kepada awak media, Senin 13 Juni 2022. Dia menyebut upah yang dijanjikan Iko kepada korban baru dibayar setengah dari jumlah total. Korban pun sempat mengirim tagihan kepada Iko melalui WhatsApp. Saat hari kejadian, korban dan istrinya melintas di depan rumah Iko. Ketika itu aktor yang namanya melambung berkat film Merantau itu langsung memanggil dan mendatangi korban. "Kemudian saudara iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil,” ungkap Endra. Mereka sempat terlibat cekcok mulut. Tak berselang lama, Iko melakukan dan Firmansyah memukul korban hingga terluka. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta menjadwalkan pemanggilan teradap Iko Uwais.