Sekitar 2.820 guru di Kabupaten Brebes yang sebelumnya berstatus guru honorer pada tanggal 6 dan 9 Juni 2022, menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Namun penerimaan SK PPPK ini tidak serta merta membuat para guru ini berlega hati , karena meski dalam ketentuan hak-hak mereka hampir seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan gaji pokok dan tunjangan kerja tetapi ternyata baru akan mendapatkan gaji pokok saja.Masrovi, salah satu guru PPPK yang baru saja mendapatkan SK PPPK pada Kamis (9/6/22), menjelaskan bahwa isu guru PPPK hanya akan mendapatkan gaji pokok saja cukup santer, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi."Kami memang saat ini baru menerima SK PPPK saja , untuk soal gaji atau hak hak kami seperti apa kami belum tahu. Tapi soal kami cuma kan menerima gaji pokok saja memang ramai dibicarakan ." jelas Masrovi.Menjawab kegusaran para penerima SK PPPK ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Edy Koesmartono memberikan penjelasan kepada ANTVKlik.com , Jumat (10/6/22) , menurut Edy informasi tersebut memang benar adanya."Pada saat pembahasan APBD sekitar bulan Oktober 2021 lalu kami belum diberitahu adanya DAU (Dana Alokasi Umum) dari pusat yang akan diberikan ke daerah. Setelah APBD ditetapkan sekitar bulan November 2021 kami baru diberitahu dari pusat bahwa ada sekitar 108 milyar yang di alokasikan untuk gaji pokok 4552 formasi tenaga PPPK , sedangkan untuk tunjangan dan lain lain dibebankan kepada daerah," jelas Edy.Awal memang sudah pernah ditanyakan ke pusat soal gaji dan tunjangan PPPK informasinya akan ditanggung oleh pusat , tetapi ternyata setelah dihitung anggaran dari pusat hanya cukup untuk gaji pokok saja kata Edy.Kalau dihitung-hitung total kebutuhan untuk gaji pokok, tunjangan dan lain lain dibutuhkan sekitar 249 milyar dan Pemerintah Kabupaten Brebes merasa tidak sanggup .Melihat tidak adanya tunjangan gaji , Pemerintah Kabupaten Brebes hanya mampu memberikan tunjangan berupa BPJS , JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), papar Edy.Sedangkan menanggapi pertanyaan sejumlah pihak terkait kelebihan anggaran DAU untuk PPPK ini karena penggajian baru dilaksanakan mulai Juli mendatang, menurut Edy Koesmartono, dana tersebut adalah earmarking atau anggaran yang yang tidak boleh diutak atik untuk hal apapun.Anggaran tersebut dilaporkan dan disimpan oleh BPKAD yang kemudian akan digunakan sebagai tambahan alokasi DAU pada tahun berikuitnya.Untuk APBD Brebes 2023 Edy Koesmartono juga tidak dapat menjamin adanya ploting untuk pembayaran tunjangan PPPK ini.“Kami melihat kondisi keuangan daerah , jadi kami tidak tahu apakah tahun depan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, sanggup untuk menyiapkan tunjangan gaji PPPK atau tidak, “ pungkas Edy Koesmartono. Otong Soesilo I Brebes, Jawa Tengah
Gusar, Guru Penerima SK Pengangkatan PPPK di Brebes, Cuma Dapat Gaji Pokok
Jumat, 10 Juni 2022 - 23:53 WIB