Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu. Pelaku ditangkap setelah menipu korbannya sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Pelaku adalah RM (42), warga Joho, Sukoharjo. Pelaku melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.“Jadi pelaku ini bertetanggan dengan korbanya SNR (52). Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (2/6/2022).Wahyu menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban,” terang Wahyu.Kemudian, setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.“Ritual tersebut diantaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” jelas Wahyu.Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya. Yustinus Bagus I Jakarta
Peras Uang dan Cabuli Korbannya, Dukun Palsu di Sukoharjo Dibekuk Polisi
Jumat, 10 Juni 2022 - 23:34 WIB