Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang pria bernama Faisal Marasabessy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di tol dalam kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penetapan Faisal Marasabessy sebagai tersangka setelah dipastikan berperan sebagai pelaku pemukulan terhadap Justin Frederick, dengan tangan kanannya pada video yang beredar di media sosial."Dalam kasus ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangak atas nama Faisal Marasabessy laki-laki umur 22 tahun, peran tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan yang mengakibatkan korban luka-luka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/6/22).Selain menetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti satu buah potong kemeja, lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka dan juga rekaman video saat kejadian.Sementara, satu pelaku lainnya yang juga nampak dalam video tersebut, pihak Polda metro jaya menyebut saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, meski pelaku kedua yang diketahui sebagai orang tua dari pelaku utama juga sempat menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah."Memang ada satu pelaku lain, yang saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, pelaku tersebut sempat menyundulkan kepalanya ke arah muka korban " terang Zulpan.Adapun Motif yang melatar belakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban.Zulpan membeberkan kronologis kasus pemukulan di jalanan terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 12.40 WIB. Ketika itu korban berangkat dari rumah kekasihnya yang bernama Justin Amelia, menuju daerah Sunter Jakarta Utara untuk menghadiri acara ulang tahun nenek kakasihnya menggunakan kendaraan sedan warna hitam.Korban masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang sekitar pukul 12.30 WIB, dengan mengemudikan kendaran di lajur kendaraan, tiba-tiba di lajur sebelah kiri melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu buah kendaraan nissan X Trail abu-abu dengan nopol B 1146 RFH. Kemudian mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan memotong."Mobil mencoba berpindah lajur. Akibat pemotongan ini mengakibatkan mobil korban terserempet," terang Zulpan.Setelah menyerempet korban, mobil pelaku berhenti di depan korban dan terjadi percekcokan."Karena pelaku merasa kendarannya terserempet, mencoba memepet mobil korban tersebut. Selanjutnya mobil Xtrail tersebut menghentikan kendaraannya tepat di depan mobil korban," jelas Zulpan.Lalu, kata Zulpan, korban turun dari kendaraannya dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan langsung menganiaya korban.Akibat pemukulan itu, Zulpan mengatakan, korban mengalami bengkak pada kedua bola mata hingga mengalami kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan."Atas perbuatannya, Saat ini pelaku Penganiayaan Faisal Marasabessy dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," jelas Zulpan.Sementara diketahui, korban bernama Frederick adalah merupakan putra anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Indah Kurnia. Azis Arriadh & Mahendra Dewanata I Jakarta
Polda Metro Jaya Tetapkan Faisal Marasabessy Sebagai Tersangka Penganiayaan di Tol
Senin, 6 Juni 2022 - 18:00 WIB