Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung musnahkan barang bukti daging celeng ilegal sebanyak 720 Kilogram yang diamankan beberapa bulan lalu di area pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung selatan. Pemusnahan daging celeng ilegal tersebut dilakukan di Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Wilayah Kerja pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (24/5/22).Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, Karman mengungkapkan, hari ini kami melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti daging celeng sebanyak 720 Kilogram asal Bengkulu dengan tujuan Depok, Jakarta.Karman menambahkan daging celeng yang diamankan sekitar 2 bulan yang lalu oleh tim gabungan Balai Karatina Pertanian Lampung dan KSKP Pelabuhan Bakauheni.“Kami mengucapkan terimakasih kepada petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni atas kerjasamanya selama ini untuk terus mengupayakan penggagalan penyelundupan daging celeng tanpa dokumen (Ilegal) yang melintas di Pelabuhan Bakauheni,” kata Karman kepada awak media, Selasa (24/5/2022).Lebih lanjut Karman menyampaikan bahwa kepada pihak-pihak baik itu perorangan maupun perusahaan yang memperdagangkan komoditas daging celeng ini semestinya memenuhi aspek kesehatan, dari sejak pemotongan ditempat asalnya baik dari Palembang , Bengkulu maupun dari Jambi dipotong dengan cara yang baik memenuhi aspek kesehatan, higenis dan dipenuhi dokumen yang dipersyaratkan.Setelah itu daging tersebut diangkut dengan kendaraan yang memang diperuntukan untuk mengangkut daging yaitu kendaraan yang berpendingin sehingga daging tetap segar dan tidak membusuk diperjalanan.Karman melanjutkan, setelah semuanya sudah lengkap baik dokumen maupun tata cara penyembelihan dan pengangkutan sudah memenuhi Syarat, setelah itu untuk melakukan wajib lapor ke petugas Karantina pelabuhan Bakauheni saat hendak menyebrang untuk di uji Laboratorium terlebih dahulu untuk mengetahui layak atau tidaknya daging tersebut untuk di lalu lintaskan."Kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap media pengangkut daging celeng saat ini untuk pengiriman tujuan ke kebun binatang itu dengan melakukan edukasi atau koordinasikan dengan dinas terkait untuk melakukan pemotongan dengan baik kemudian kami lakukan pembinaan aspek sanitasi, persyaratan dokumen dipenuhi, lalu kita pasang segel GPS dikendaraan supaya didalam perjalanan dapat dimonitor oleh petugas".ImbuhnyaPemusnahan ini disaksikan oleh Kepala kepolisian sektor kawasan Pelabuhan Bakauheni, General Manger ASDP, Polisi Militer Pelabuhan Bakauheni, serta pemilik daging ataupun penerima daging celengSaat ini kita sudah melegalkan pengiriman daging celeng tetapi harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sudah ditentukan oleh dinas terkait.Kami tidak menginginkan penyelundupan ini terulang kembali, dengan adanya edukasi atau pembinaan dari kami maupun dari dinas terkait kami harapkan para pedagang atau para pengedar daging celeng bisa mengikuti petunjuk yang sudah ditentukan sehingga komoditas ini menjadi komoditas yang setrategis. Pujiansyah & Mase Teguh I Lampung Selatan
Balai Karantina Lampung Musnahkan 720Kg Daging Celeng Ilegal Asal Bengkulu
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:11 WIB