Kepolisian Sukoharjo melarang kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Hal tersebut dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain, karena kereta kelinci tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).Imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci pun digencarkan Sat lantas Polres Sukoharjo guna mengantisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan.“Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasive dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI,” terang KBO Sat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho saat menyambangi pemilik dan sopir kereta kelinci, Kamis (12/05/2022).Ketidakstandaran kereta kelinci terdiri dari tidak adanya penutup samping, tidak ada uji kelayaan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan dari jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.Ditambahkannya, Sat Lantas Polres Sukoharjo tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama. Yustinus Bagus I Jakarta
Polisi Sukoharjo Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
Kamis, 12 Mei 2022 - 22:09 WIB