Tersangka dugaan Korupsi Rumah Pengering Jagung telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan. Adalah FR, selaku pejabat Kabid Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berkas perkara Kabid Tanaman dan Pangan, FR akhirnya dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan intensif selama 6 bulan oleh Kajari OKU Selatan perihal perkara Pengelolaan Bantuan Dana Provinsi untuk Bangunan Rumah Pengering Jagung (Vertival Driyer).
"Ya, Kami telah menetapkan status tersangka tehadap FR, penetapan status tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam bulan terakhir,"ungkap Kusri, SH Kajari OKU Selatan, saat press release, dikantor Kajari, Kamis (31/3/ 2022).
Dari perkara penyelewengan dana bantuan Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Rumah Pengering Jagung ( Vertival Driyer) FR menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
Baca Juga :