Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban

Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban (Foto : )

Usai mengungkap kasus pelaku curanmor, Kepolisan Demak langsung mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada korban, tanpa dimintai imbalan. "Ini wujud kepedulian kami terhadap korban pencurian. Semoga barang bukti yang kami kembalikan ke pemilik kendaraan ini bisa digunakan sebagai mana mestinya oleh korban. Dan korban hendaknya lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap situasi," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, Mugiarto, Rabu (20/3/22).Budi menambahkan, penyerahan sepeda motor ini merupakan kewajiban dan kepedulian kepolisian demak terhadap masyarakat, khusus korban tindak kejahatan."Ini kami serahkan murni tanpa ada imbalan apapun, karena kami peduli terhadap korban," jelasnya.Sementara, Mugiarto terlihat begitu bahagia, ketika sepeda motor yang telah hilang dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Demak."Terima kasih, saya tidak menyangka, motor yang hilang bisa kembali. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Demak beserta jajarannya yang telah mengembalikan motor ini kepada saya," ungkap Mugiarto.Lebih lanjut, Mugiarto menceritakan peristiwa pencurian terjadi saat dirinya sedang sholat magrib di Masjid Iktikaf Baitul Makmur, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, pada Sabtu (12/3/22) sekitar pukul 17.45 WIB.Ia baru menyadari kehilangan, begitu menuju parkiran, sepeda motor Honda Supra 125 Nopol H 9902 JE, miliknya hilang.“Selesai sholat magrib, sampai parkiran, motor sudah tidak ada. Langsung saya lapor ke polisi,” kata Mugiarto.Setelah mendapat laporan,  jajaran Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merk Honda Supra 125 dengan nopol H 4579 BP dan H 9902 JE berikut STNK kendaraan, serta satu kunci letter Y yang digunakan tersangka beraksi.“Tersangka merupakan seorang residivis kasus curanmor dan ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Dia akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Budi.