Seorang 'emak' di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi otak pelaku pembegalan. Bukan hanya sekali, ternyata si emak sudah dua kali sebagai dalang aksi tersebut. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud mengatakan telah mengamankan komplotan curas. Salah satu pelaku adalah seorang wanita, dimana ia juga sebagai otak pelaku pembegalan.“Telah diamankan L (38), yang merupakan salah satu otak pelaku pembegalan seorang mahasiswi di Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Januari lalu,”kata Ali kepada wartawan saat konferensi pers.Kepada polisi, si emak mengaku sengaja merekrut anak - anak muda agar menjadi eksekutor begal di lapangan. Selanjutnya anak muda hasil rekrutan diajari cara-cara membegal oleh pelaku G.Hasil pemeriksaan terhadap si emak, kata Ali, pelaku ini sudah dua kali melakukan pembegalan, dan ia juga sebagai otak pelakunya.Ali menambahkan, modus operasi komplotan ini terbilang nekat. Korban sengaja ditabrak dari belakang dengan mobil, agar jatuh.Setelah terjatuh motor korban langsung dirampas.“Modusnya tergolong nekat. Jadi setelah mendapat target korban, lalu diikuti. Kemudian mereka sengaja menabrakan sepeda motor korban dari arah belakang,” ujar Ali.Lebih lanjut, Ali menambahkan kasus ini berawal dari laporan korban, yakni seorang mahasiswi yang dibegal ketika hendak pulang ke rumah.“Terungkapnya kasus ini, berawal saat seorang mahasiswi warga Kecamatan Sei Rampah menjadi korban pembegalan. Korban kehilangan sepeda motornya, langsung membuat laporan ke kami,” tuturnya.Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya membongkar kedok jaringan begal yang cukup meresahkan warga.“Pelaku diamankan petugas minggu kemarin saat berada ditempat persembunyiannya bersama dengan para pelaku begal lain, yakni G. Pelaku ini menjadi mentor dari rekrutmen anak-anak muda untuk menjadi eksekutor dilapangan,”kata Ali.Sementara, satu orang diduga pelaku berinisial A berhasil kabur dan kini dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO.Dari hasil kejahatan mereka, petugas mengamankan sebuah telephone genggam dan satu unit sepeda motor.Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Ahmad Sukri | Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Ada 'Emak' di Serdang Bedagai Jadi Otak Pelaku Begal
Senin, 14 Maret 2022 - 15:55 WIB