Korlantas Polri dan PT. Jasa Marga Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Tol grup Jasa Marga. Kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran ODOL (over dimension and overload) dan batas kecepatan. Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat menghadiri syukuran ulang tahun PT. Jasa Marga ke 44, Selasa (1/3/22).“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion), kemudian ada 5 titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ungkap Aan.Aan menerangkan bahwa selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.“Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” ucap Aan.Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan menjelaskan bahwa dalam tahap awal penerapan di lakukan di Jalan Tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.“Saat ini yang kita integrasikan di tol yang di kelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga,” ujar Aan.“Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” tambah Aan.Sementara itu, Kepala BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) Danang Parikesit turut mendukung diterapkannya penegakkan hukum melalui ETLE di jalan tol.“Kita harapkan dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol,” tandas Danang. Sumber: Korlantas Polri
Perhatian, Kamera ETLE Akan Dipasang di Jalan Tol Untuk Bidik Pelanggaran ODOL dan Batas Kecepatan
Rabu, 2 Maret 2022 - 14:50 WIB