Penyebar Konten Ujaran Kebencian Saat Konflik Maluku Tengah Diringkus Polda Maluku

aprovokasi (Foto : )

Kepolisian Daerah Maluku berhasil meringkus seorang pelaku yang juga pemilik akun "Waikalalewa" diduga telah menyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook. 

Pelaku yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan itu berinisial MM alias Mario alias Wai Kalalewa. Ia diciduk saat berada di Merauke, Papua pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Penangkapan terhadap pria 33 tahun itu dipimpin oleh Iptu Henny Papilaya, SH., Panit Siber Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Penangkapan dilakukan setelah bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat.

Sebelum diterbangkan dari Merauke dan tiba di Ambon pada Jumat (25/2/2022), warga kelahiran Maluku yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Merauke tersebut diamankan di Markas Polres Merauke.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengaku MM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Rum yang didampingi Kompol Muhammad Yusuf G, Kanit 1 Subdit 5 / Tipidsiber Ditreskrimsus dan Iptu Henny Papilaya, Panit Cyber Ditreskrimsus saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

MM ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli cyber di media sosial facebook. Kala itu, ditemukan sebuah postingan hoax dan ujaran kebencian dari akun palsu bernama Wai Kalalewa.