Penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi trading binary option binomo ke tahap penyidikan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peningkatan tahapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (18/2/2022) siang."Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.Ramadhan menjelaskan tindak pidana yang dimaksud adalah penyebaran berita bohong (hoax), pidana judi online hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.“Setelah menemukan adanya tindak pidana, kini penyidik akan fokus untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” ujar Ramadhan.Sebelumnya, penyidik telah memeriksa total sembilan saksi. Namun, Indra Kenz sebagai terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini yang dilayangkan penyidik.Rencananya, Indra kenz akan kembali diperiksa pada Jumat 25 Februari2022 mendatang.Dalam kasus ini, Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binomo.“Terlapor Indra Kenz dalam akun media sosialnya mengajarkan strategi trading,” terang Ramadhan.Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dan Kementerian Perdagangan.Total terdapat 122 situs perdagangan berjangka komoditi dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang Tahun 2021. Robin Fredy I Jakarta
Bareskrim Naikan Status Dugaan Penipuan Binomo Ke Tahap Penyidikan
Jumat, 18 Februari 2022 - 22:03 WIB