Kepolisian Resor Jepara mengamankan seorang residivis berinisial AM (31). Pelaku merupakan spesialis pencuri laptop di lintas kota di Jawa Tengah. Tak pernah kapok, kali ini AM kedapatan mencuri laptop di MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara, pada 5 Februari lalu.Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang telah kehilangan laptop yang berada di meja kerja ruangan guru di sekolah tersebut.Dari laporan ini, petugas Satreskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.Warsono menambahkan modus pencurian yang dilakukan tersangka AM dengan cara berpura-pura jualan masker di perkantoran yang sepi saat jam kerja.“Modus ini juga dilakukan di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana tersangka pernah tertangkap di Kabupaten tersebut dengan kata lain tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana dan modus sama,” kata Warsono saat konferensi pers, Senin (14/02/22).Dari pengakuan AM, ia terlibat kasus pencurian di lima kabupaten dengan 9 TKP, yakni di Jepara 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 dan Grobogan 1 TKP.Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit Laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polres Jepara Tangkap Residivis Pencuri Laptop Lintas Kota
Senin, 14 Februari 2022 - 23:51 WIB