Raup Ratusan Juta, Penipu Modus Proyek Fiktif di Demak Dijebloskan Ke Penjara

Raup Ratusan Juta, Penipu Modus Proyek Fiktif di Demak Dijebloskan Ke Penjara (Foto : )

Seorang pria berinisial RM (55), warga Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus penawaran investasi proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum fiktif. Tak tanggung-tanggung, total kerugian korban mencapai Rp377 juta rupiah. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan penipuan itu sudah dilakukan tersangka sejak Mei 2021. RM menawari korban untuk berinvestasi di proyek LPJU itu di sepanjang Jalan Raya Demak-Kudus yang ternyata proyek fiktif."Korban tergiur karena ditawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan," jelas Agil saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (7/2/2022).Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek.Korban kembali menyerahkan uang Rp150 juta untuk operasional sosialisasi proyek. Namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.Korban sempet curiga lalu bertanya ke pelaku. Namun pelaku berdalih bahwa uang digunakan bukan untuk wilayah Demak, melainkan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat.Lagi-lagi, korban kembali percaya dan mengirimkan kembali  sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp377 juta."Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu digelapkan uangnya," terang.Dari pengakuan RM, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi.Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Sumber: Humas Polda Jateng