Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial J (45) dan MMS (30), yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan, keduanya mengaku berprofesi wartawan. Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam."Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," kata Kapolres.AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut."Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini," jelasKBP Ari Wibowo.Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara."Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Kapolres."Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun," imbuh Kapolres.
"Wartawan" Peras dan Ancam Petugas SPBU Langsung Ditangkap Polisi
Sabtu, 5 Februari 2022 - 17:14 WIB