Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia 89 Tahun

20220125_104515 (Foto : )

Polres Metro Jakarta Timur melakukan jumpa pers terkait kasus pengeroyokan seorang pria lansia atau lanjut usia yang meninggal dunia akibat dihakimi massa di daerah Cakung, Pulogadung, Jakarta Timur. Sebanyak 5 oarng telah dijadikan tersangka. Acara tersebut digelar di halaman Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.Dalam keterangan resmi yang di utarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, bahwa Video yang sempat viral tersebut bukanlah kasus pencurian mobil.Melainkan bermula dari senggolan antara Mobil yang digunakan oleh Korban bernama Wiyanto Halim dengan Pesepeda Motor di daerah Cipinang Pulo, Jakarta Timur.Setelah senggolan mobil Korban tidak berhenti melainkan malah melaju kencang hingga akhirnya diteriaki maling.Karena teriakan tersebut kendaraan bermotor yang ada dilokasi bersimpatik dan secara beramai-ramai mengejar korban hingga ke daerah Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.Sampai akhirnya di lokasi tersebutlah korban berusia 89 tahun itu di hakimi hingga meninggal dunia.Dalam kasus ini sebanyak lima tersangka telah diamankan oleh pihak Polres Jakarta Timur sesuai perannya masing-masing.Diantaranya ialah :1. TJ, usia 21 tahun, perannya ialah menendang mobil dan juga menendang ke daerah pinggang dan perut korban.2. JI, usia 23 tahun, menendang ke bagian atas korban.3. RYN, usia 23 tahun, menendang mobil dan menarik paksa tangan korban pada saat di dalam hingga keluar mobil. Lalu melakukan pemukulan ke arah kepala. Hal ini dikuatkan dengan saksi dan video yang beredar.4. MA, usia 18 thn, ia menginjak kaca depan hingga pecah.5. MJ, usia 18 tahun, menendang mobil dan juga korban.Zulpan menuturkan para tersangka mengakui bahwa motif mereka melakukan pengeroyokan lantaran terprovokasi dengan sebutan 'maling' yang diteriakkan kepada korban.Namun demikian, polisi masih mendalami apabila terdapat motif-motif lain yang dilakukan oleh para tersangka.Zulpan hanya memastikan bahwa kelima tersangka tak memiliki hubungan dengan korban.Pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan dari tujuh orang saksi selama proses pemeriksaan. Keterangan mereka nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti untuk dipersidangkan.Penyidik Kepolisian masih akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Sebab sesuai CCTV yang terdapat di lokasi kejadian, ada lebih dari lima orang yang diduga melakukan tindakan penganiayaan tersebut.Pihaknya juga saat ini masih mengejar dan telah mendata kendaraan yang terlibat sesuai video yang beredar.Dengan kejadian ini, pihak Polres telah mengumpulkan barang bukti seperti Baju, sepatu, helm dan 1 unit mobil toyota rush milik korban.Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Doni Permana - Jon Bosko | Jakarta