Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Januari 2022 sudah cair. Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Januari dilaksanakan pada hari Jum'at , tanggal 7 Januari 2022. Pencairan ini lebih cepat sehari dari yang dijadwalkan. Hal ini disampaikan Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi."Awalnya kami menargetkan pencairan KJP Plus di hari Sabtu 8 Januari 2022. Tapi karena prosesnya sudah selesai di hari ini, makanya KJP Plus sudah cair di hari Jumat ini," katanya saat dihubungi, Jumat 7 Januari 2022.Waluyo Hadi mengatakan jika sebelumnya pencairan KJP Plus dibagi dalam beberapa tahap sesuai jenjang pendidikan, pada 2022 ini pencairan KJP Plus bakal dilakukan secara serentak setiap tanggal 8."Kalau dulu itu kan pencairannya sesuai jenjang. Misal pekan kedua untuk jenjang SD dan MI. Pekan ketiga SMP dan Mts. Pekan keempat SMA, MA dan SMK. Kalau di 2022 ini, pencairan KJP Plus akan kami upayakan serentak di setiap tanggal 8," ujarnya.Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program yang memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan Pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
- SD/MI/SDLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000