Ini Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan Pada PPKM Level 2

ragunan (Foto : )

Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan akhirnya kembali dibuka (23/10) menyusul pembarlakuan PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung untuk bisa masuk ke Taman Margasatwa Ragunan.Pihak pengelola Ragunan mensyaratkan hanya pengunjung ber KTP DKI yang bisa masuk Ragunan.Pengelola pun membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas.kedua lebijakan  ini diambil untuk menghindari penumpukan pengunjung di arena yang ada di Ragunan.Selain venue hewan , pengelola belum membuka arena bermain.Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tuaUntuk ikut serta dalam perang melawan Covid 19, Pihak pengelola Taman Margasatwa Ragunan.Mewajibkan para pengunjung untuk mengunduh aplikasi peduli lindungi.Pengunjung yang akan masuk harus memindai barcode lewat aplikasi peduli lindungi.Dengan mengunduh aplikasi peduli lindungi, pengelola dapat memastikan pelacakan bila dikemudian hari terdapat pasien covid 19 dari klaster Ragunan.Kepala Unit Pengelola Ragunan Endah Rumiyati menyatakan penerapan  protokol kesehatan dengan ketat juga akan diberlakukan kepada pengunjung. Penyediaan  sarana pendukung seperti tempat cuci  tangan dan bangku istirahat yang berjarak juga menjadi perhatian pengelola.Bagi pengunjung yang kedapatan bersuhu tinggi, pengelola akan memulangkan pengunjung."Kalau memang pengunjung suhu tubuhnya tidak bisa dimasukan kita akan segera memulangkan", ujar Kepala Unit Pengelola Ragunan Endah RumiyatiUntuk mereka yang akan berkunjung, pengunjung dapat membeli tiket via online.   Cendono Mulian dan Wishnu Hutomo | Jakarta https://youtu.be/skgN1fmAfjk