Digitalisasi Road Tax resmi diluncurkan hari ini, Senin (18/10/2021). Nantinya, tanda pelunasan kewajiban bayar pajak kendaraan ditempel stiker berpengaman hologram dengan QR code. Menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kementrian Dalam Negeri bekerja sama dengan PT. Jasa Raharja dan Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan digitalisasi road tax melalui program stiker pajak kendaraan.Nantinya, pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar pajak akan mendapatkan stiker road tax ditempel pada kendaraan.Digitalisasi road tax merupakan program alih media dari pelayanan manual menjadi format digital.Kedepannya, tanda pelunasan kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas berubah dalam bentuk stiker berpengaman hologram dengan QR code yang dapat diakses petugas dan wajib pajak.Dalam pelaksanaannya nanti, QR code pada stiker akan mempermudah polisi menindak penunggak pajak dengan cara tilang digital dan memudahkan penegak hukum mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan."Pemberian stiker ini tentu sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya, yang selama ini menjadi kesulitan kami," jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.Untuk mendapatkan stiker bukti pajak kendaraan bermotor, peserta wajib pajak membayar pajak. Kemudian akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D yang dapat dicetak. Nantinya, warna stiker berbeda setiap tahun.Rencananya, penerapan digitalisasi road tax akan dilakukan pada 2022 di 34 provinsi. Saat ini, digitalisasi road tax diuji coba di 2 provinsi yakni Banten dan Sulawesi. Aziz Arriadh dan Mahendra Dewanata | Jakarta
Digitalisasi Road Tax Diluncurkan, Kendaraan Sudah Bayar Pajak Ditempel Stiker Berhologram
Senin, 18 Oktober 2021 - 14:03 WIB