Satreskrim Polresta Barelang menggrebek tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di Kawasan Nongsa Batam. Polisi akhirnya menetapkan 7 orang tersangka. Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa Batam. Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pengrebekan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan secaranintensif pada titik titik lokasi tambang.Polisi menemukan 3 titik penambangan pasir dengan galian mencapi 30 meter untuk satu kolam tambang. Dari tiap titik , pemilik mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulannya.Setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama, pemilik tambang akan mecari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang kedalamannya mencapai 30 meter.Kondisi ini membuat lingkungan sekitar tambang tambang pasir ilegal ini menjadi rusak dan menyebabkan tanah disekitar tambang menjadi retak dan rawan longsor.[caption id="attachment_495887" align="alignnone" width="900"]
Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal, Pekerja dan Pemilik Tambang Jadi Tersangka
Minggu, 26 September 2021 - 14:19 WIB