Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terus memproses kasus pembullyan dan pelecehan seksual karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Rabu (22/9/2021) Komnas HAM memanggil Kapolres Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan agar kasusnya menjadi terang benderang.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Kapolres Kombes Hengky Haryadi dan jajarannya sudah memberikan keterangan.
"Hari ini, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengky sudah memenuhi undangan Komnas HAM," ucap Beka.
"Pihak Polres Jakarta Pusat sudah memberikan keterangan terkait dengan proses yang sampai saat ini sudah dijalankan," ujarnya.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengky Haryadi, korban datang ke kantor polisi pada tahun 2019 tidak membawa alat bukti dan waktu kejadian sudah sangat lama menjadi kendala.
"Pada tahun 2019, korban datang ke polisi hanya bersifat konsultasi, karena tidak membawa alat bukti. Waktu kejadian sudah 5 tahun. Untuk kasus-kasus pelecehan seksual sebenarnya yang menangani unit PPA. Sudah diarahkan, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Hengky.
Hengky menambahkan bahwa kasusnya masih dalam penyelidikan, dan polisi membutuhkan 2 alat bukti untuk menyidik kasusnya sampai selesai
Baca Juga :