"Pihak Polres Jakarta Pusat sudah memberikan keterangan terkait dengan proses yang sampai saat ini sudah dijalankan," ujarnya.
Menurut Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengky Haryadi, korban datang ke kantor polisi pada tahun 2019 tidak membawa alat bukti dan waktu kejadian sudah sangat lama menjadi kendala.
"Pada tahun 2019, korban datang ke polisi hanya bersifat konsultasi, karena tidak membawa alat bukti. Waktu kejadian sudah 5 tahun. Untuk kasus-kasus pelecehan seksual sebenarnya yang menangani unit PPA. Sudah diarahkan, tapi yang bersangkutan tidak datang," kata Hengky.
Baca Juga :