Polisi menangkap anak bungsu Akidi Tio yang sebelumnya secara simbolis memberikan bantuan Rp2 triliun. Penangkapan dilakukan karena uang yang dijanjikan ternyata tidak ada alias hoaks. Heryanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, diringkus personel Unit 1 Jatanras Polda Sumatera Selatan, di kediamannya, Jalan Tugumulyo Ilir Timur 1, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).Selain Heryanti, polisi juga membawa Profesor Hardi Darmawan sebagai saksi karena turut mengantarkan bantuan simbolis bersama Heryanti pada 26 Juli 2021 kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.Kepada wartawan, Hardi mengaku dirinya belum melihat uang Rp2 triliun dari Heryanti. Namun ia tak menyangkal turut menemani Heryanti menyerahkan bantuan tersebut ke Kapolda Sumatera Selatan.Mantan Direktur Rumah Sakit Charitas itu juga menegaskan, dirinya sepakat jika Heryanti dipenjara. Ia meminta maaf atas kegaduhan bantuan Rp2 triliun yang ternyata uangnya dipastikan tidak ada alias hoaks. Erda Suhaimi I Palembang, Sumatera Selatan
Hoaks Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi
Senin, 2 Agustus 2021 - 16:03 WIB